Pelayanan SIM Dan SKCK Polres Kupang Kota – Hallo warga dan masyarakat Kota Kupang, salam sejahtera untuk kita semua, semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa dan selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus corona. Simak jadwal dan perhatikan lokasi Polres Kupang di bawah ini.
Tentang Polres Kupang Kota
Polres Kota Kupang memberikan pelayanan yang optimal dan service oriented kepada masyarakat dan warganya, oleh karena itu bagi anda yang ingin menyelesaikan kegiatan administratif yang berkaitan dengan pajak kendaraan anda, anda dapat langsung mengunjungi tempat atau lokasi pelayanan SIM di tempat ini.
Sebelum anda datang ke lokasi, anda harus membawa dokumen atau berkas persyaratan yang harus anda penuhi agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan standa operasional prosedur Polres Kota Kupang.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Persyaratan dokumen atau berkas tersebut sebagai berikut :
- Batas usia minimal :
SIM A Berusia 17 Tahun
SIM B1 Berusia 20 Tahun
Untuk SIM B2 Berusia 21 Tahun
SIM C Berusia 17 Tahun
Dan untuk SIM D Berusia 17 Tahun - Syarat Administratif:
Mempunyai Kartu Tanda Identitas atau e-KTP atau KTP yang masih berlaku.
Mengisi formulir permohonan
Bebadan sehat jasmani dan rohani
Lulus ujian teori dan ujian praktikum atau ujian keterampilan melalui simulator. - Persyaratan tambahan
Bagi pemohon SIMB1 harus mempunyai SIM A sekurang – kurangnya 12 Bulan.
Untuk SIM B2 harus mempunyai SIM B1 sekurang – kurangnya 12 Bulan. - Membayar biaya pembuatan SIM.
Prosedur Pembuatan Pembuatan SIM Di Polres Kupang Kota
Adapun prosedur pembuatan SIM pembuatan SIM Baru sebagai berikut :
- Mempersiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif atau anda bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektrik atau yang dikenal dengan e-KTP.
- Membuat surat keterangan sehat jasmani dan ronahi
- Mengambil formulir permohonan pembuatan SIM Baru sesuai dengan tarof yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
- Bayar asuransi sebesar Rp. 30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap
- Ikuti ujian secara teori dan praktik
- Tanda tangan, pengambilan Sidik Jari dan Foto.
- Pengambilan SIM baru anda.
Sementara itu, pembuatan SIM Baru akan dikenakan biaya sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, yaitu sebagai berikut :
- Pembuatan SIM A sebesar Rp. 120.000
- Pembuatan SIM B1 dan B2 sebesar Rp. 12.000
- Pembuatan SIM C, C1 dan C2 sebesar Rp. 100.000
- Pembuatan SIM D dan D1 sebesar Rp. 50.000
- Pembuatan SIM Internasional sebesar Rp. 250.000
Anda juga harus membayar biaya tambahan seperti asuransi sebesar Rp. 30.000 dan Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp. 50.000.
Pelayanan SKCK Polres Kupang Kota Peranjang dan Pembuatan Baru.
Beberapa Jenis Pelayanan lainnya yang diselenggarakan diantaranya :
- Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat.
- Membuka Pelayanan Proses Penertiban.
Persyaratan Pembuatan baru SKCK dan perpanjang SKCK:
- Fotocopy KTP domisili (Kota Kupang)
- Fotocopy Sidik Jari
- Pas Foto 4×6 : 3 lembar
- Untuk perpanjang sertakan SKCK Asli yang masih berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 setiap pembuatan SKCK dikenakan tarif biaya Rp 30.000,00.
Jadwal Dan Lokasi Polres Kupang Kota
Adapun lokasi yang bisa anda tuju ketika anda ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda yaitu di Polres Kota Kupang yang berlokasi di Jl. Frans Seda, Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85228 yang dibuka setiap hari Senin sampai dengan hari Jum’at pada pukul 08:00 – 14:00.
Anda juga bisa mendapatkan berbagai pelayanan mengenai SIM dan SKC di beberapa tempat di bawah ini:
Polres Kupang
Alamat: Jl. Soekarno, Fontein, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85112. Pelayanan buka setiap hari Senin sampai dengan hari Jum’at pada pukul 08:00 – 14:00.
SATLANTAS POLRES Kupang
Alamat: Jl. Timor Raya, Babau, Kupang Tim., Kupang, Nusa Tenggara Tim. Pelayanan buka setiap hari Senin sampai dengan hari Jum’at pada pukul 08:00 – 14:00.
Demikianlah informasi tentant persyaratan pembuatan SIM Baru di Polres Kota Kupang, semoga bisa memberikan tambahan referensi dan wawasan kepada anda, ketika anda ingin melakukan pembuatan SIM Baru di Kota Kupang serta dapat bermanfaat bagi kita semua.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...