Pelayanan SIM Dan SKCK Polresta Kota Jambi

Diposting pada

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Polresta Kota Jambi Hari Ini – Hallo warga Kota Jambi dan sekitarnya, semoga setiap hari anda luar biasa dan tetap semangat menjalankan kegiatan serta tetap mematuhi protokol kesehatan agar wabah pandemi ini segera berakhir dan kita bisa menjalankan rutinitas keseharian seperti biasa.

Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakatnya, Satlantas Polresta Kota Jambi telah hadir dengan pelayanan yang optimal dan service oriented dimana semua masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang sama dan merata.

Satlantas Polresta Kota Jambi memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan berbagai kegiatan administrasi yang berkaitan dengan Pembuatan SKCK, mebmbuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM. Namun hal ini juga harus dimbangi dengan kelengkapan berkas atau dokumen maupun persyaratan khusus yang akan digunakan untuk menyelesaikan kegiatan administratif itu sendiri.

Dilantas Polda Jambi
Dilantas Polda Jambi

Persyaratan Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Ada beberapa syarat yang musti lengkap baik dalam penerbitan SIM baru maupun perpanjang. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda simak di bawah ini;

Penerbitan SIM Baru

  1. Usia
    – 17 tahun untuk SIM A, C dan D
    – 20 tahun untuk SIM B1
    – 21 tahun untuk B2
  2. Administratif
    – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
    – Mengisi Formulir Pemohonan
    – Rumusan sidik jari
    – Sertifikat Khusus
  3. Kesehatan
    – Sehat Jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    – Sehat Rohani dengan surat tes psikologis
  4. Lulus Ujian
    – Ujian Teori dan Praktek
    – Ujian Keterampilan melalui Simulator
  5. Biaya Pembuatan SIM Baru
    – Telah diatur melalui PP No. 60 Th 2016 tentang PNBP SIM

Perpanjang Masa Berlaku SIM

Berbeda dengan pengajuan penerbitan SIM Baru, untuk pengajuan Perpanjang SIM, berikut ini persyaratannya.

  1. Mengisi folmulir pengajuan perpanjang SIM.
  2. Kartu Tanda Penduduk Asli atau E-KTP setempat yang masih berlaku bagi warga.
  3. Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga asing.
  4. SIM lama
  5. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator;
  6. Surat keterangan kesehatan Mata
Persyaratan Pembuatan SIM Baru atau Perpanjang Polresta Kota Jambi
Persyaratan Pembuatan SIM Baru atau Perpanjang Polresta Kota Jambi

Mekanisme Pembuatan SIM Polresta Kota Jambi

Mekanisme Penerbitan SIM Baru

Kemudian mekanisme pembuatan SIM Baru sebagai berikut :

  1. Persyaratan Peserta UJI SIM Baru
  2. Surat bukti Kesehatan dokter
  3. Pendaftaran dan pengisian Form Uji SIM
  4. Edukasi
  5. Pelaksanaan Ujian Teori jika lulus masuk tahap berikutnya, Jika tidak mengulang dengan tenggat waktu
  6. Pelaksanaan Ujian Praktik 1 dan 2, jika lulus masuk tahap berikutnya, Jika tidak mengulang dengan tenggat waktu
  7. Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI
  8. Identifikasi berupa Sidik jari, Tanda Tangan dan Foto
  9. Validasi
  10. Penyerahan SIM.

Mekanisme Perpanjang SIM

Sedikit berbeda dengan mekanisme pembuatan SIM, Perpanjang SIM di Polresta Kota Jambi mempunyai langkah-langkah yang musti ditempuh. Berikut detailnya :

  1. Persyaratan Pemohon SIM Perpanjangan
  2. Pemohon mengisi folmulir SIM
  3. Pembayaran PNBP
  4. Registrasi Identifikasi berupa Kroscek data, Foto, Tanda Tangan dan Sidik Jari
  5. Cetak SIM
  6. Penyerahan SIM Kepada Pemohon
  7. Pengarsipan Dokumen

Adapun Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinyatakan tdak berlaku jika :

  1. Habis masa berlakunya 5 tahun
  2. SIM rusak
  3. Digunakan orang lain
  4. Mendapatkannya dengan cara yang tidak sah
  5. Data yang ada pada SIM berubah

Biaya Penerbitan SIM

Biaya penerbitan SIM telah diatur melalui PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jinis fan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Indonesia. Sementara itu biaya untuk pembuatan SIM Baru yaitu sebagai berikut :

  1. Pembuatan SIM A, B1, B2 : Rp. 120.000
  2. Untuk Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2 : Rp. 100.000
  3. Pembuatan SIM D dan D1 : Rp. 100.000
  4. Penerbitan SIM Internasional : Rp, 250.000
  5. SKUKP : Rp. 50.000

Sementara itu biaya untuk Perpanjang SIM yaitu sebagai berikut :

  1. Perpanjang SIM A, B1, B2 : Rp. 80.000
  2. Untuk Biaya Perpanjang SIM C, C1, C2 : Rp. 75.000
  3. Perpanjang SIM D dan D1 : Rp. 30.000
  4. Perpanjang SIM Internasional : Rp, 225.000
  5. SKUKP : Rp. 50.000

Jadwal dan Lokasi Polresta Kota Jambi dan Alternatifnya

Berikut ini adalah Jadwal atau lokasi di Polresta Kota Jambi yang mungkin bisa menjadi rujukan masyarakat dan warga Kota Jambi yang ingin menyelesaikan berbargai kegiatan keadministrasian SIM atau SKCK, yaitu sebagai berikut :

  1. Satlantas Polresta Jambi
    Berlokasi di Talang Banjar, Kec. Jambi Tim., Kota Jambi, Jambi 36121, buka setiap hari Senin s/d Sabtu pada pukul 09:00-12:00 dan 13:00 – 17:00
  2. Ditlantas Polda
    Berlokasi di Talang Banjar, Kec. Jambi Tim., Kota Jambi, Jambi 36121 buka setiap hari Senin s/d Sabtu pada pukul 09:00-12:00 dan 13:00 – 17:00

Demikian informasi tentang rincian biaya pembuatan baru dan Perpanjang SIM di Kota Jambi, semoga bermanfaat bagi kita semua.