Berikut Cara Perpanjangan STNK Tanpa KTP

Diposting pada

Perpanjangan STNK tanpa KTP menjadi hal yang dipertanyakan oleh masyarakat. Sebab, kerap hal ini sering dialami oleh masyarakat, terutama masyarakat yang membeli sepeda motor bekas. Sehingga, nama pemilik kendaraan dan KTP yang dimiliki oleh pemilik kendaraan baru sangat berbeda. Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan sebab terdapat cara spesifik untuk mengatasinya

Perpanjangan STNK tanpa KTP
Perpanjangan STNK tanpa KTP

Mengenai Perpanjangan STNK tanpa KTP

Perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP tersebut tentu saja dapat dilakukan dengan cara melakukan balik nama. Namun, sebelum melakukan hal tersebut, tentu saja dipertimbangkan syarat – syarat yang wajib dipenuhi, prosedur memenuhinya, dan biaya yang dibebankan.

Syarat Melakukan Perpanjangan STNK

Hal pertama yang wajib diketahui dalam melakukan perpanjangan STNK tersebut adalah syarat – syarat yang wajib dipenuhi. Syarat – syarat tersebut wajib ada dan disusun secara rapi untuk memperlancar prosesnya. Berikut ini adalah syarat – syarat yang dimaksud tersebut:

  1. STNK asli dan STNK fotocopy
  2. KTP fotocopy pemilik kendaraan yang baru
  3. BPKB asli dan BPKB fotocopy
  4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani secara sah oleh penjual sebagai bukti jika kendaraan itu resmi hasil pembelian bukan curian.

Prosedur Melakukan Perpanjangan STNK tanpa KTP

Perpanjangan STNK ini dapat dilakukan dengan beberapa prosedur. Adapun prosedur yang dimaksud untuk melakukan perpanjangan stnk tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor samsat terdekat di daerah anda. Sesuaikan dengan daerah di KTP anda, sebab kantor samsat hanya melayani nomor kendaraan yang sesuai dengan daerah KTP.
  2. Untuk mendatangi kantor samsat tersebut tentu saja tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, melainkan membawa kendaraan yang akan dibalik nama STNK – nya dan juga persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  3. Kendaraan yang anda bawa tersebut akan dicek fisiknya dan nomor – nomor yang ada seperti nomor mesin, nomor rangka, dan nomor – nomor lainnya.
  4. Setelah melakukan pengecekan fisik, maka petugas akan memberikan bukti cek fisik yang disusun secara rapi dengan persyaratan di atas.
  5. Selanjutnya, anda mengunjungi loket balik nama STNK dan memberikan semua persyaratan.
  6. Berkas – berkas akan diperiksa kelengkapannya. Setelah itu, petugas loket akan memberikan rincian biaya seputar perpanjangan STNK tanpa kartu tanda pengenal tersebut
  7. Setelah membayar semua rincian biaya, anda tinggal menunggu proses pencetakan STNK dan BPKB baru.
  8. Terimalah STNK baru dan surat untuk pengambilan BPKB yang umumnya memakan waktu hingga sebulan.

Biaya Melakukan Perpanjangan STNK tanpa KTP

Selain dari prosedur yang wajib anda ikuti, tentu saja anda harus memperhatikan rincian biaya yang ditarifkan untuk melakukan perpanjang STNK balik nama tersebut. Adapun rincian biaya yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang disesuaikan dengan besaran pajak dibebankan
  2. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB),
  3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDDKLLJ),
  4. Biaya administrasi yaitu sebesar 25 ribu rupiah
  5. Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di periode sebelumnya yang besarannya juga dapat di cek.

Perpanjangan STNK tanpa KTP bukanlah hal yang mustahil dilakukan sebab dengan persyaratan, beberapa prosedur, dan rincian biaya di atas anda dapat melakukan pembalikan nama dari KTP pemilik kendaraan yang dulu ke pemilik kendaraan baru yaitu anda sendiri.