Jadwal dan Lokasi SAMSAT Keliling Padang Maret 2024
Info Lengkap SAMSAT Keliling
Jadwal dan lokasi yang lebih terperinci dapat dilihat pada keterangan gambar diatas. Dari gambar di atas, Lokasi pelaksanaan bertempat di:
- Jalan Patimura : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB,
- Pondok : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Kafe Uje Bp Kuranji : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Po Famili Raya, Cengkeh : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Imam Bonjol : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.
- Tugu Simpang Haru : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Portal Indrarung : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Simp. Kalupang LB. Buaya : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Simp. PU PSDA : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Simp. Ganting : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.
- Pondok Ikan Aru : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Jembatan Siteba : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Kantor Camat Pauh : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Tugu Simpang Haru : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Simp. Ganting : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.
- Imam Bonjol : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Taman Melati : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Kantor Camat Bungus : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Portal Indrarung : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Tugu Simpang Haru : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.
- Jalan Patimura : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB,
- Pondok : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Kafe Uje Bp Kuranji : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Po Famili Raya, Cengkeh : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Imam Bonjol : dilakasanakan pukul 08.30 hingga 11.30 WIB.
*Catatan : Untuk Hari dan tanggal silahkan merujuk pada poster di atas.
Mekanisme Pengesahan STNK Tahunan
Mekanisme Pelayanan Penerbitan STNK dan Perpanjangan STNK di Unit Pelayan SAMSAT Keliling
- Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dilakukan sebelum masa berlaku habis
- Mengisi formulir permohonan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- STNK lama yang akan diperpanjang (ASLI) dan dua lembar foto copy
- Melampirkan Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
- Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
- Tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopi
- Membawa surat kuasa disertakan bermatrai dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penerima kuasa apabila dikuasakan
Sebagai catatan!
Terkait artikel Samsat Keliling dapat terjadi perbedaan antara Lapangan dan dokumentasi jadwal di sini. Untuk lebih akurat silahkan Anda berkunjung dan menanyakan kepada petugas setempat. Setiap Pajak 5 Tahunan Kendarakan atau pergantian TNKB, silakan menuju Samsat Induk. Untuk SAMSAT Keliling sebagai alternatif dan hanya menerima perpanjangan STNK, Pengesahan STNK atau Pajak Kendaraan Tahunan. Penambahan Informasi dan layanan dapat di lakukan berjenjang dan bertahap.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...