Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Satlantas Polresta Pekanbaru Hari Ini – Hallo warga dan masyarakat Pekanbaru dan Sekitarnya. Tahukah anda bahwa setiap pengendara harus mempunyai kartu identitas pengemudi atau yang sering kita kenal dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai dengan pengertianya bahwa SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang berikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan lain sebagainya.
Sementara itu peran dari SIM itu sendiri sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upya paksa. Selain itu juga sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Satlantas Pekanbaru memberikan akses kemudahan bagi warganya yang ingin menyelesaikan kewajiban tentang membuat SIM baru. Dan juga melakukan perpanjanga masa berlakunya SIM, bahkan layanan SKCK pun ada di sini.
Pembuatan SIM Di Satlantas Polrestabes Pekanbaru
Berikut ini adalah persyaratan berkas atau dokumen yang dapat anda jadikan referensi ketika anda akan melakukan penerbitan SIM baru atau melakukan perpanjangan masa berlakunya SIM, sebagai berikut :
Penerbitan SIM Baru
Untuk Anda yang berencana untuk melakukan pembuatan SIM baru di wilayah Pekanbaru. Simak persyaratan apasaya yang harus terpenuhi, atau telah cukup umur jika persyaratan dari usia. Untuk lebih jelasnya silahkan simak dan catat syarat-syrat tersebut.
Usia
Untuk usia sayrat yang harus terpenuhi adalah :
- Usia 17 tahun keatas untuk SIM A, C, dan D
- Usia 20 tahun keatas untuk SIM B1 dan A Umum
- Sedangkan untuk SIM B2 batas umur adalah 21 tahun keatas
- 22 tahun keatas untuk SIM B1 Umum
- Usia 23 tahun keatas untuk SIM B3 Umum
Administrasi
Persyaratan Administrasi dapat dilihat di bawah ini:
- Identitas diri berupa E-KTP
- Pengisian Formulir Permohonan
Kesehatan
Dari segi kesehatan apa yang harus menjadi perhartian jika akan membuat SIM baru, Berikut lebih jelasnya
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter.
- Sehat Rohani dengan surat lulus Tes Psikologi
Lulus Ujian
Setiap Pembuatan SIM baru akan selalu melalui Ujian kelulusan. Apa saja ujian yang harus di tempuh :
- Ujian Teori
- Ujian Praktek
- Keterampilan Simulator
Persyaratan Khusus
Berikut persyaratan yang menjadi keharusan, yaitu :
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktek.
Perpanjang Masa Berlaku SIM
Mekanisme Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang
Setiap pembuatan baru atau perpanjang dari SIM tersebut yang sebagai dokumen resmi dari pihak kepolisian. Tentunya mempunyai Sistem, mekanisme atau perosedur yang berbeda. Lalu apa saya yang harus Anda lalui untuk Pembuatan SIM baru atau perpanjang SIM untuk masa berlaku. Di bawah ini akan di jelaskan secara terperinci. Silahkan Anda cermati ya.
- Anda sebagai pemohon mengajukan permohonan SIM ke Loket pelayanan SIM dengan membawa syarat-syarat pembuatan SIM
- Setelah syarat Anda serahkan di loket pelayanan, petugas akan memeriksa berkas anda.
- Selanjutnya Pemohon melakukan pengisian blangko Folmulir
- Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat kelengkapan dan kesesuaian data pemohon
- Pemohon melakukan registrasi dan identifikasi
- Jika pemohon pembuatan SIM baru masyarakat, maka akan melakukan Uji teori dengan jumlah 30 soal. Untuk yang lulus melanjutkan Ujian Praktek lapangan 1 dan 2. Sedangkan yang tidak lulus mengulang ujian teori dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
- Pemohon SIM yang lulus ujian teori akan melaksanakan Ujian Praktek dengan lokasi R-2 dan R-4 dilapangan uji praktek. Secara transparan dan hasil uji akan langsung di keluarkan dan di umumkan. Jika lulus berkas harus lengkap dan pemohon menyerahkan berkas tersebut ke loket BRI untuk pembayaran PNBP. Sedangkan yang tidak lulus mengulang ujian praktek dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
- Jika Pemohon melakukan perpanjang atau pembaruan, setelah identifikasi pemohon menuju ke loket BRI untuk pembayaran PNBP dan menunggu untuk proses hasil cetak SIM.
Jika dikira kurang jelas anda dapat mengunjungi situs resmi : polrestapekanbaru.com
Biaya Penerbitan SIM
Biaya penerbitan SIM telah diatur melalui PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jinis fan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Indonesia. Sementara itu biaya untuk pembuatan SIM Baru yaitu sebagai berikut :
- Pembuatan SIM A, B1, B2 : Rp. 120.000
- Untuk Biaya Pembuatan SIM C, C1, C2 : Rp. 100.000
- Pembuatan SIM D dan D1 : Rp. 100.000
- Penerbitan SIM Internasional : Rp, 250.000
- SKUKP : Rp. 50.000
Sementara itu biaya untuk Perpanjang SIM yaitu sebagai berikut :
- Perpanjang SIM A, B1, B2 : Rp. 80.000
- Untuk Biaya Perpanjang SIM C, C1, C2 : Rp. 75.000
- Perpanjang SIM D dan D1 : Rp. 30.000
- Perpanjang SIM Internasional : Rp, 225.000
- SKUKP : Rp. 50.000
Jadwal dan Lokasi Satlantas Polresta Pekanbaru
Ada beberapa lokasi yang dapat anda lakukan jika ingin membuat SIM baru atau pun perpanjang masa berlaku. Berikut Jadwal dan Lokasi Satlantas Polresta Pekanbaru :
Satlantas Polresta Pekanbaru
Anda dapat menggunakan layanan ini di Alamat :
Meranti Pandak, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau 28155
Jam operasional :
Hari | Jam Layanan |
Senin | 08.00–15.00 WIB |
Selasa | 08.00–15.00 WIB |
Rabu | 08.00–15.00 WIB |
Kamis | 08.00–15.00 WIB |
Jumat | 08.00–15.00 WIB |
Sabtu | 08.00–15.00 WIB |
* Untuk hari minggu tutup.
Gerai SIM Satlantas Polresta Pekanbaru
Layanan ini beroperasi di Alamat :
Jadirejo, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121
Jam operasional :
Hari | Lokasi |
Senin | 08.00–14.00 WIB |
Selasa | 08.00–14.00 WIB |
Rabu | 08.00–14.00 WIB |
Kamis | 08.00–14.00 WIB |
Jumat | 08.00–12.00 WIB |
Sabtu | 08.00–14.00 WIB |
* Untuk hari minggu tutup.
* Hanya melayani Perpanjang SIM
Lokasi Alternatif Di SIM Keliling
Lokasi lainnya yang dapat anda gunakan yaitu SIM keliling, di Kota Pekanbaru juga mengadakan pelayanan SIM keliling. untuk lebih jelasanya mengenai jadwal dan Lokasi SIM keliling Pekanbaru dapat anda simak dibawah ini :
Hari | Lokasi | Jam Layanan |
Senin | Purna MTQ Jl Sudirman | 09.00–14.00 WIB |
Selasa | Giant Jl HR Subrantas | 09.00–14.00 WIB |
Rabu | Purna MTQ Jl Sudirman | 09.00–14.00 WIB |
Kamis | Simpang Jl Arifin Achmad | 09.00–14.00 WIB |
Jumat | Pasar Sail Jl Hang Tuah | 09.00–14.00 WIB |
Sabtu | Alam Mayang Jl Imam Munandar | 09.00–14.00 WIB |
Untuk lebih jelasnya dapat anda kunjungi tautan SIM Keliling Pekanbaru
Demikianlah informasi Jadwal dan lokasi SIM di Satlantas Polrestabes Pekanbaru yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi manfaat untuk anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau pun melakukan Pembuatan SIM Baru.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...