Panduan Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK

Diposting pada

Surat Kuasa Perpanjang STNK merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang hendak mewakilkan perpanjangan STNK. Sehingga, syarat ini harus dipahami terutama bagi anda yang memiliki waktu padat dan tidak sempat untuk melakukan perpanjangan STNK turut mengirimkan seseorang sebagai wakil.

Mengenai Surat Kuasa Perpanjang STNK

Surat kuasa yang ditujukan tersebut memiliki beberapa isi. Bukan hanya surat kuasa, orang yang dijadikan sebagai kuasa tersebut juga wajib memahami syarat apa saja yang dibawa pada saat melakukan perpanjangan STNK berserta prosedurnya tersebut yang akan dijelaskan berikut ini:

Syarat Perpanjang STNK

Surat Kuasa Perpanjang STNK
Surat Kuasa Perpanjang STNK

Syarat perpanjang STNK adalah hal pertama yang wajib anda ketahui sebelum memutuskan dalam melakukan perpanjangan STNK. Syarat – syarat ini wajib disusun rapi agar tidak terjadi kehilangan berkas yang merugikan diri sendiri. Adapun persyaratan yang dimaksud tersebut adalah:

  1. Foto Copy KTP dan Aslinya
  2. STNK FC dan Aslinya
  3. Foto Copy Paspor jika pemilik WNA
  4. Surat Kuasa
  5. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan apabila dilaksanakan secara online

Isi Pembuatan Surat Kuasa Perpanjang STNK

Surat Kuasa Perpanjang STNK dibuat berdasarkan aturan dan isi tertentu yang wajib anda pahami agar surat tersebut kuat di mata hukum. Surat kuasa ini juga wajib diketahui oleh kedua belah pihak, dimana baik kuasa dan pemberi kuasa tahu jelas mengenai isi dari surat kuasa tersebut. Adapun format pembuatan surat kuasa untuk perpanjangan STNK yaitu:

  1. Pemberi kuasa yang terdiri dari Nama, Tempat/tanggal lahir, Kewarganegaraan, Pekerjaan, Alamat, KTP, tanggal.
  2. Identitas yang diberi kuasa yang terdiri dari Nama, Tempat/tanggal lahir, Kewarganegaraan, Pekerjaan, Alamat, KTP, tanggal.
  3. Identitas kendaraan yang terdiri dari Merk/Type, Jenis/Model, Tahun Pembuatan/ Perakitan, Isi Silinder/HP, Warna KB,Nomor Rangka/NIK, Nomor Mesin, Nomor BPKB, dan Warna TNKB.
  4. Tanggal pembuatan surat kuasa perpanjangan dari STNK yang dimaksud sesuai dengan kepemilikannya.
  5. Tanda tangan pemberi kuasa di atas materai 6000 dan penerima kuasa. Tanda tangan wajib basah dan diketahui secara sadar.

Prosedur Perpanjang STNK

Setelah memahami dengan jelas mengenai isi dari Surat Kuasa Perpanjang STNK, maka hal selanjutnya yang wajib dipahami adalah prosedur perpanjangan STNK. Adapun prosedur dari perpanjangan STNK yang wajib dipahami agar proses administrasi lancar adalah sebagai berikut:

  1. Telah Melakukan Pembayaran secara transfer melalui aplikasi SAMOLNAS yaitu aplikasi pembayaran pajak kendaraan secara online.
  2. Datangi kantor Samsat atau samsat keliling di kota anda.
  3. Serahkan semua persyaratan yang ada secara rapi dan lengkap kepada petugas loket
  4. Petugas loket akan memverifikasi persyaratan dan data sesuai dengan kebenarannya. Jika sudah sesuai maka petugas loket akan menyuruh anda untuk menunggu sebentar
  5. Setelah menunggu, maka petugas loket akan memberikan SKPD dan STNK baru.
  6. Periksalah SKPD dan STNK baru tersebut sesuai tidak dengan data yang dimiliki. Jika tidak sesuai lapor kepada petugas, jika sesuai lapor juga.
  7. Pembayaran pajak kendaraan secara online dan perpanjangan STNK telah selesai dilaksanakan secara baik.

Surat Kuasa Perpanjang STNK wajib ada bagi seseorang yang hendak mewakilkan dirinya sebagai penerima kuasa untuk melakukan perpanjangan STNK. Dimana, apabila terjadi hal – hal yang di luar kendali dan salah satu hal yang dapat dilakukan adalah mengirim perwakilan untuk menyelesaikan proses administrasi STNK anda tersebut.