16 Langkah Mengurus STNK Mati

Diposting pada

Mengurus STNK Mati wajib diketahui oleh masyarakat untuk menanggulangi atau sebagai alternatif dalam mengatasi STNK yang terlanjur mati. Adapun penyebab utama dari matinya periode STNK yang ada pada suatu kendaraan umumnya disebabkan oleh pajak kendaraan yang tidak dibayarkan. Mengurus stnk mati ini harus dipahami dengan baik agar dapat dilakukan dengan baik.

Beberapa tata cara Mengurus STNK Mati
Beberapa tata cara Mengurus STNK Mati

Mengenai Mengurus STNK Mati

Melakukan pengurusan dari STNK mati tersebut umumnya tidak terlepas dari sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, prosedur, hingga biaya pengurusannya. Setiap rincian tersebut harus dipahami dan dilakukan secara baik agar proses pengurusan STNK mati tersebut dapat lancar dilaksanakan. Terutama, dalam pengurusan STNK mati ini disebabkan oleh pajak kendaraan dan dendanya yang dibiarkan bertumpuk dan tidak diselesaikan.

Syarat Melakukan Mengurus STNK Mati

Umumnya, hal pertama yang wajib dipersiapkan dalam suatu pengurusan adalah melengkapi berkas – berkas yang dijadikan sebagai persyaratan utama. Berikut ini adalah persyaratan – persyaratan yang wajib dipenuhi oleh orang – orang untuk melakukan pengurusan STNK mati:

  1. Foto Copy KTP
  2. STNK asli yang telah mati
  3. Foto Copy STNK yang telah mati
  4. Paspor dan Foto Copy bagi pemilik WNA
  5. Foto Copy BPKB dari kendaraan yang telah mati STNK nya tersebut
  6. Uang untuk membayar pajak kendaraan
  7. Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan apabila dilakukan pembayaran secara online
  8. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK nya tersebut

Prosedur Melakukan Mengurus STNK

Mengurus STNK Mati dilakukan dengan beberapa prosedur. Prosedur yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan berkas – berkas yang dibutuhkan di atas untuk STNK mati tersebut
  2. Mendatangi kantor samsat terdekat yang sesuai dengan daerah anda
  3. Mendatangi loket dan meminta pelayanan mengenai urusan STNK mati
  4. Melakukan cek fisik kendaraan yang akan diperpanjang STNK – nya
  5. Menerima bukti cek fisik kendaraan dan mengunjungi loket kembali
  6. Mengisi formulir pajak dan surat keterangan bahwa kendaraan yang dimaksud tetaplah kendaraan yang sama
  7. Menyerahkan semua persyaratan beserta dengan formulir pajak, surat keterangan, dan bukti cek fisik kendaraan kepada petugas loket
  8. Melakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda yang dibebankan kepada kendaraan.
  9. Menunggu petugas melakukan inputisasi data ke sistem
  10. Menunggu pencetakan STNK baru
  11. STNK baru telah berhasil dicetak dan diperpanjang

Biaya Pengurusan STNK

Melakukan pengurusan STNK mati tentu saja tidak terlepas dari pembayaran biaya pajak kendaraan dan dendanya yang tidak terpenuhi. Hal tersebut umumnya tidak terlepas dari ketidaktahuan mengenai besaran pajak yang sesungguhnya.

Sehingga, untuk melakukan pengurusan STNK mati tersebut tentu saja wajib membayarkan pajak dan denda pajak yang ditetapkan tersebut. Sebelum memutuskan untuk mengurus STNK mati tersebut, maka seseorang wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu tentang nominal besaran pajak yang akan dibayarkan tersebut. Berikut ini adalah prosedur pengecekan besaran pajak yang dimaksud:

  • Mengunjungi website SAMSAT yang sesuai dengan daerah anda
  • Menginput no kendaraan sesuai dengan daerah yang dimasuki sistemnya
  • Informasi seputar kendaraan berhasil diakses

Mengurus STNK Mati menjadi kegiatan administrasi yang informasinya wajib paham agar proses pengurusannya dilakukan secara lancar. Berdasarkan dengan prosedur, persyaratan yang harus dipenuhi, dan cara mengecek biaya pajak STNK mati tersebut maka pengurusan STNK mati dapat dilakukan secara efektif dan efisien.