Surat Kuasa Pengambilan BPKB tentu saja diperlukan sebagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan pada saat melakukan pengambilan BPKB. Hal tersebut disebabkan oleh pengambilan BPKB yang berbeda dengan pengambilan STNK yang cenderung langsung bisa diambil pada saat perpanjangan STNK. Sehingga, proses pengambilannya turut bisa diwakilkan dan menggunakan surat kuasa.
Fungsi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB tentunya memiliki fungsi – fungsi spesifik yang membuat buku ini wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor. Sehingga, tidak ada alasan bahwa BPKB ini tidak diambil dari pengurusannya. Berikut ini adalah fungsi – fungsi BPKB:
- Sebagai Tanda Pengenal Kendaraan Bermotor
- Merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang tersebut
- Menjadi referensi dari pengecekan taat pajaknya wajib pajak pemilik kendaraan tersebut atas pajak kendaraannya
- Dapat dijadikan sebagai agunan dalam kredit perbankan.
Tata Cara Pengurusan BPKB
Sebelum mendapatkan BPKB, tentu saja seseorang memerlukan beberapa tata cara atau tahapan dalam pengurusan BPKB tersebut. Tata cara ini akan membantu seseorang dalam melakukan kegiatan administrasi dari pengurusan BPKB berserta STNK dari kendaraan baru, jangan lupa untuk menyiapkan Surat Kuasa Pengambilan BPKB:
- Jika seseorang melakukan pembelian motor baru langsung dari dealer resmi, maka pengurusan BPKB akan dibantu oleh dealer. Pembeli hanya akan menunggu proses penerbitan tanpa harus repot bolak balik kantor SAMSAT.
- Selanjutnya, apabila seseorang melakukan pembelian motor bekas. Maka dalam melakukan pembalikan nama dapat dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT.
- Mempersiapkan berkas yang dibutuhkan untuk pembalikan nama yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai, Faktur asli dan fotokopi.
- Selanjutnya melakukan pengisian formulir dan menyerahkan formulir yang telah diisi berserta berkas – berkas tersebut ke petugas loket
- Membayar biaya yang dibebankan dan menunggu pencetakan STNK baru. Disusul dengan pengambilan slip penerimaan BPKB untuk pengambilannya di satu bulan kedepan.
Isi Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Apabila anda atau dealer resmi tempat anda membeli motor tidak memiliki waktu untuk pengambilan BPKB, tentu saja anda dapat mewakilkan seseorang dengan memberinya surat kuasa sebagai identitas pengambilan berserta slip pengambilan BPKB resmi dari kantor SAMSAT. Berikut ini adalah isi surat kuasa pengambilan BPKB yang perlu anda pahami:
- Informasi pemberi kuasa
- Adapun isi dari informasi pemberi kuasa tersebut terdiri atas Nama, NIK, dan alamat
- Informasi penerima kuasa
- Adapun isi dari informasi pemberi kuasa tersebut terdiri atas Nama, NIK, dan alamat
- Informasi BPKB
- Adapun isi dari informasi BPKB adalah nama yang tertera di dalam BPKB tersebut
- Informasi kendaraan
- Terdiri atas Jenis Kendaraan, Nomor Kendaraan, Warna Kendaraan, No. Mesin, dan informasi tempat pengambilan BPKB tersebut sesuai dengan slip resmi dari kantor SAMSAT.
- Informasi Waktu
- Adapun isi dari informasi waktu tersebut adalah waktu pembuatan surat
- Tanda Tangan
- Tanda tangan tersebut diisi dari pemberi kuasa dan penerima kuasa berserta nama lengkap dari keduanya.
Surat Kuasa Pengambilan BPKB wajib ada untuk pengambilan BPKB yang dijanjikan oleh kantor SAMSAT bagi anda yang baru saja membeli motor baru, atau bahkan melakukan pembalikan nama di STNK atau BPKB tersebut. Surat kuasa ini dibuat dengan baik dan sah, sehingga isinya tidak disalah gunakan oleh orang lain yang menimbulkan kerugian pemilik.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...