Perhitungan Denda Pajak Motor wajib Anda perhatikan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki kendaraan motor. Sebab, denda pajak motor sering kali abai hingga nominalnya membesar dan membuat seseorang kehilangan budget pembayaran pajak kendaraannya. Selain itu, dengan perhitungan yang tepat dana pajak akan lebih sesuai dengan persiapannya.
Perhitungan Denda Pajak Motor
Perhitungan untuk denda dari pajak motor tersebut tentu saja dapat anda lakukan secara mandiri dengan informasi yang ada di artikel ini, mulai dari rumus, prosedur, hingga persenan yang tertera pada sebuah denda pajak khususnya pada kendaraan.
Rumus Perhitungan Denda Pajak Motor
Hal yang pertama kali wajib anda pahami adalah rumus menghitung denda pajak motor yang dibebankan atas suatu periodenya. Dari rumus tersebut maka denda pajak motor akan anda ketahui secara tepat. Adapun rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut
PKB x 25 persen x bulan menunggak/12 + SWDKLLJ.
Prosedur Perhitungan Denda Pajak Motor
Setelah mengetahui rumus untuk menghitung denda pajak, maka selanjutnya anda wajib mengetahui prosedur atau contoh dari perhitungan denda pajak tersebut. Adapun prosedur berserta contohnya adalah sebagai berikut:
Perhitungan Denda Tiga Bulanan
Pertama kali perhitungan denda tiga bulanan yang dibebankan kepada motor Honda Scoopy dengan PKB Rp. 285.000 dan SWDKLLJ Rp. 35.000:
Rp. 285.000 x 25 persen x 3/12 + Rp35.000 = Rp. 52.812,5
Total PKB yang akan Anda bayarkan adalah Rp. 285.000 + Rp35.000 + Rp. 52.812,5 = Rp. 372.812,5
Perhitungan Denda Enam Bulanan
Dengan soal yang serupa, maka didapat perhitungan dari denda pajak motor Scoopy tersebut adalah sebagai berikut:
Rp. 285.000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp. 70.625
Total PKB yang akan Anda bayarkan adalah Rp. 285.000 + Rp35.000 + Rp. 70.625 = Rp. 390.625
Perhitungan Denda Satu Tahunan
Dengan soal yang masih sama, sekarang akan dihitung denda tahunan yang dibebankan pada motor tersebut:
Rp. 285.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp. 106.250
Total PKB yang akan Anda bayarkan adalah Rp. 285.000 + Rp35.000 + Rp. 106.250 = Rp. 426.250
Perhitungan Denda Dua Tahunan
Masih soal yang sama, periode denda yang dibebankan adalah dua tahunan maka denda pajak motor tersebut adalah:
2 x Rp. 285.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp. 212.500
Total PKB yang akan Anda bayar adalah Rp. 285.000 + Rp35.000 + Rp. 106.250 = Rp. 852.500
Cara Melakukan Pengecekan Denda Pajak Online
Selain dari melakukan perhitungan denda pajak secara mandiri, tentu saja pengecekan denda tersebut dapat Anda lakukan secara online sesuai dengan prosedur pengecekan pajak online sebagai berikut:
- Mendownload aplikasi yang disediakan oleh SAMSAT setempat atau mengunjungi website SAMSAT yang sesuai dengan daerah anda setempat.
- Menginput no kendaraan sesuai dengan daerah. Perlu Anda perhatikan setiap no kendaraan berpengaruh langsung dengan sistem SAMSAT yang menjadi wadah pengecekan.
- Informasi seputar kendaraan berserta nominal pajak yang akan bayarkan kini dapat Anda ketahui.
Perhitungan Denda Pajak Motor harus Anda lakukan secara benar sebab denda pajak jika memperhitungkannya deangan asal maka nilainya akan membludak dan memberikan nominal pajak yang besar. Sehingga, dengan perhitungan denda yang benar maka persiapan dana pembayaran akan semakin efektif.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...