Dengan Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor

Diposting pada

Perhitungan Denda Pajak Motor wajib Anda perhatikan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki kendaraan motor. Sebab, denda pajak motor sering kali abai hingga nominalnya membesar dan membuat seseorang kehilangan budget pembayaran pajak kendaraannya. Selain itu, dengan perhitungan yang tepat dana pajak akan lebih sesuai dengan persiapannya.

Denda Pajak Motor
Denda Pajak Motor

Perhitungan Denda Pajak Motor

Perhitungan untuk denda dari pajak motor tersebut tentu saja dapat anda lakukan secara mandiri dengan informasi yang ada di artikel ini, mulai dari rumus, prosedur, hingga persenan yang tertera pada sebuah denda pajak khususnya pada kendaraan.

Rumus Perhitungan Denda Pajak Motor

Hal yang pertama kali wajib anda pahami adalah rumus menghitung denda pajak motor yang dibebankan atas suatu periodenya. Dari rumus tersebut maka denda pajak motor akan anda ketahui secara tepat. Adapun rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut
PKB x 25 persen x bulan menunggak/12 + SWDKLLJ.

Prosedur Perhitungan Denda Pajak Motor

Setelah mengetahui rumus untuk menghitung denda pajak, maka selanjutnya anda wajib mengetahui prosedur atau contoh dari perhitungan denda pajak tersebut. Adapun prosedur berserta contohnya adalah sebagai berikut:

Cara Menghitung Denda pajak Motor
Cara Menghitung Denda pajak Motor

Perhitungan Denda Tiga Bulanan

Pertama kali perhitungan denda tiga bulanan yang dibebankan kepada motor Honda Scoopy dengan PKB Rp. 285.000 dan SWDKLLJ Rp. 35.000:
Rp. 285.000 x 25 persen x 3/12 + Rp35.000 = Rp. 52.812,5
Total PKB yang akan Anda bayarkan adalah Rp. 285.000 + Rp35.000 + Rp. 52.812,5 = Rp. 372.812,5

Perhitungan Denda Enam Bulanan

Dengan soal yang serupa, maka didapat perhitungan dari denda pajak motor Scoopy tersebut adalah sebagai berikut:
Rp. 285.000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp. 70.625
Total PKB yang akan Anda bayarkan adalah Rp. 285.000 + Rp35.000 + Rp. 70.625 = Rp. 390.625

Perhitungan Denda Satu Tahunan

Dengan soal yang masih sama, sekarang akan dihitung denda tahunan yang dibebankan pada motor tersebut:
Rp. 285.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp. 106.250
Total PKB yang akan Anda bayarkan adalah Rp. 285.000 + Rp35.000 + Rp. 106.250 = Rp. 426.250

Perhitungan Denda Dua Tahunan

Masih soal yang sama, periode denda yang dibebankan adalah dua tahunan maka denda pajak motor tersebut adalah:
2 x Rp. 285.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp. 212.500
Total PKB yang akan Anda bayar adalah Rp. 285.000 + Rp35.000 + Rp. 106.250 = Rp. 852.500

Cara Melakukan Pengecekan Denda Pajak Online

Selain dari melakukan perhitungan denda pajak secara mandiri, tentu saja pengecekan denda tersebut dapat Anda lakukan secara online sesuai dengan prosedur pengecekan pajak online sebagai berikut:

  1. Mendownload aplikasi yang disediakan oleh SAMSAT setempat atau mengunjungi website SAMSAT yang sesuai dengan daerah anda setempat.
  2. Menginput no kendaraan sesuai dengan daerah. Perlu Anda perhatikan setiap no kendaraan berpengaruh langsung dengan sistem SAMSAT yang menjadi wadah pengecekan.
  3. Informasi seputar kendaraan berserta nominal pajak yang akan bayarkan kini dapat Anda ketahui.

Perhitungan Denda Pajak Motor harus Anda lakukan secara benar sebab denda pajak jika memperhitungkannya deangan asal maka nilainya akan membludak dan memberikan nominal pajak yang besar. Sehingga, dengan perhitungan denda yang benar maka persiapan dana pembayaran akan semakin efektif.