Perhitungan Denda Pajak Mobil turut dipahami dengan baik agar persiapan dana dari penyelesaian pajak mobil dapat dilakukan secara matang. Mengingat, pajak mobil memiliki nominal yang cukup besar melebih pajak motor. Sehingga, dengan informasi berikut ini persiapan dana dan denda pajak anda dapat terkontrol baik.
Perhitungan Denda Pajak Mobil
Perhitungan untuk denda dari pajak Mobil tersebut tentu saja dapat anda lakukan secara mandiri dengan informasi yang ada di artikel ini, dimulai dari rumus, contoh soal, hingga persenan yang ditetapkan pada sebuah denda pajak khususnya pada kendaraan.
Rumus Perhitungan Denda Pajak Mobil
Rumus menghitung denda pajak mobil umumnya sama dengan rumus menghitung denda pajak motor. Dari rumus tersebut maka denda ini akan anda ketahui secara tepat. Adapun rumus menghitung denda pajak Mobil yang dibebankan kepada anda adalah sebagai berikut
PKB x 25 persen x bulan menunggak/12 + SWDKLLJ.
Prosedur Perhitungan Denda Pajak Mobil
Setelah mengetahui rumus yang digunakan untuk menghitung denda pajak Mobil, maka selanjutnya anda wajib mengetahui prosedur atau contoh dari perhitungan denda pajak tersebut. Adapun prosedur berserta contoh soalnya adalah sebagai berikut:
Perhitungan Denda Tiga Bulanan
Pertama kali perhitungan denda tiga bulanan yang dibebankan kepada Mobil Toyota Innova dengan PKB Rp. 2.209.730 dan SWDKLLJ Rp. 143.000:
Rp. 2.209.730 x 25 persen x 3/12 + Rp143.000 = Rp. 281.108,125
Total PKB yang akan dibayarkan adalah Rp. 2.209.730 + Rp. 143.000 + Rp. 281.108,125 = Rp. 2.633.838,13
Perhitungan Denda Enam Bulanan
Dengan soal yang serupa, maka didapat perhitungan dari denda pajak Innova tersebut adalah sebagai berikut:
Rp. 2.209.730 x 25 persen x 6/12 + Rp143.000 = Rp. 419.216,25
Total PKB yang akan dibayarkan adalah Rp. 2.209.730 + Rp. 143.000 + Rp. 419.216,25 = Rp. 2.771.946,25
Perhitungan Denda Satu Tahunan
Dengan soal yang masih sama, sekarang akan dihitung denda tahunan yang dibebankan pada Mobil tersebut:
Rp. 2.209.730 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp. 695.432,5
Total PKB yang akan dibayarkan adalah Rp. 2.209.730 + Rp. 143.000 + Rp. 695.432,5 = Rp. 3.048.162,5
Perhitungan Denda Dua Tahunan
Masih soal yang sama, periode denda yang dibebankan adalah dua tahunan maka denda pajak Mobil tersebut adalah:
2 x Rp. 2.209.730 x 25 persen x 12/12 + Rp143.000 = Rp. 1.390.865
Total PKB yang akan dibayarkan adalah Rp. 2.209.730 + Rp. 143.000 + Rp. 1.390.865 = Rp. 6.096.325.
Cara Melakukan Pengecekan Denda Pajak Online
Selain dari melakukan perhitungan denda pajak secara mandiri, tentu saja pengecekan denda tersebut dapat dilakukan secara online sesuai dengan prosedur pengecekan pajak online sebagai berikut:
- Mendownload aplikasi yang disediakan oleh sistem SAMSAT setempat atau mengunjungi website SAMSAT yang sesuai dengan daerah anda setempat.
- Menginput no kendaraan sesuai dengan daerah yang dimasuki sistemnya. Perlu diperhatikan setiap no kendaraan berpengaruh langsung dengan sistem SAMSAT yang dijadikan wadah pengecekan.
- Informasi seputar kendaraan berserta nominal pajak yang akan dibayarkan kini dapat diketahui.
Perhitungan Denda Pajak Mobil wajib diperhitungkan dengan tepat dan sesuai dengan rumus yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar persiapan dana pembayaran pajak berserta dendanya dapat terlaksana dengan baik. Wajib pajak pun berhasil menyelesaikan administrasi kendaraannya!^^
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...