Biaya Balik Nama Kendaraan menjadi sesuatu yang wajib dipersiapkan oleh orang – orang yang hendak melakukan pembalikan nama kendaraannya. Sebab, biaya tersebut umumnya lebih banyak dibandingkan biaya perpanjangan STNK yang cenderung merupakan biaya pembayaran pajak kendaraan berserta denda pajak (jika ada). Sehingga, dana yang dikumpukan harus jelas.
Syarat Berkas Balik Nama Kendaraan
Sebelum menyiapkan biaya balik nama dari kendaraan milik anda, alangkah baiknya anda mengetahui syarat – syarat yang wajib anda penuhi. Sebab, apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi meskipun dana telah tersedia tetap saja anda tidak dapat melanjutkan proses pembalikan nama. Adapun syarat – syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi,
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi,
- BPKB asli dan fotokopi,
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai,
- Faktur asli dan fotokopi.
- Uang untuk biaya administrasi dan perpanjangan STNK
Biaya Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan merupakan salah satu persyaratan untuk bisa melanjutkan proses pembalikan nama kendaraan. Biaya – biaya yang akan dikeluarkan cukup banyak tetapi tidak terlalu mahal. Adapun biaya – biaya yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
Biaya Cek Fisik
Sebelum melakukan proses balik nama, tentu saja kendaraan wajib diperiksa keadaan fisiknya masih layak pakaikah atau tidak. Sebab, jika suatu kendaraan sudah tidak layak pakai maka SAMSAT tidak akan mengeluarkan plat baru untuk kendaraan. Adapun biaya dari cek fisik ini adalah 50 ribu rupiah untuk mobil dan 25 ribu rupiah untuk motor.
Biaya TNKB baru
Setelah dicek fisik sudah sesuai, maka seorang calon pemilik kendaraan baru wajib menerbitkan TNKB baru. Adapun biaya penerbitan dari TNKB baru yang dimaksud tersebut adalah 100 ribu rupiah untuk mobil dan 60 ribu rupiah untuk motor.
Biaya Penerbitan STNK baru
Biaya terakhir yang diterapkan untuk melakukan proses balik nama adalah penerbitan STNK baru. Sebab, jika balik nama dilakukan maka data di STNK turut diganti pula. Adapun biaya dari pergantian STNK kendaraan baru tersebut adalah 100 ribu rupiah untuk motor dan 200 ribu rupiah untuk mobil.
Prosedur Balik Nama Kendaraan
Selain dari biaya balik nama kendaraan yang wajib dipenuhi, selanjutnya anda wajib mengetahui prosedur dari balik nama kendaraan. Adapun prosedur pembalikan nama kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi Kantor SAMSAT terdekat
- Melakukan pemeriksaan kendaraan
- Membawa slip hasil pemeriksaan kendaraan kembali ke loket pelayanan
- Mempersiapkan berkas – berkas yang dijadikan sebagai persyaratan balik nama kendaraan.
- Melakukan pengisian formulir balik nama kendaraan dengan data – data yang dimiliki
- Menyerahkan formulir yang telah berisi berserta berkas – berkas yang menjadi persyaratan balik nama tersebut.
- Menunggu proses verifikasi dari pihak loket
- Membayar biaya yang dibebankan dari perpanjangan STNK atau proses balik nama
- Menunggu pencetakan STNK baru. Disusul dengan pengambilan slip penerimaan BPKB untuk pengambilannya di satu bulan kedepan.
Biaya Balik Nama Kendaraan wajib anda ketahui terdiri dari apa sajakah biaya tersebut. Selain itu, anda wajib mengetahui besaran dari nominal setiap biaya yang dibebankan. Hal tersebut bertujuan agar anda dapat mempersiapkan dananya dengan lebih baik. Proses pembalikan nama dan administrasi kendaraan anda pun menjadi lebih cepat dan tepat selesainya.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...