Berikut Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Diposting pada

Syarat Balik Nama Kendaraan merupakan pertanyaan bagi sebagian masyarakat yang hendak melakukan pergantian nama di STNK atau BPKB nya. Hal tersebut biasanya berlaku apabila seseorang baru saja membeli motor bekas atau hendak memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut. Tentu saja, balik nama perlu dilakukan sebab seorang pemilik akan berubah menjadi wajib pajak.

Alasan Pentingnya Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan tersebut cenderung tidak mudah dan memiliki banyak persyaratan, terutama syarat uang dan waktu. Oleh sebab itu, banyak orang yang cukup merasa rumit dan malas melakukan pembalikan nama. Namun, seseorang wajib mengetahui bahwa proses tersebut sangat penting dilakukan seperti alasan sebagai berikut:

  1. Nama Pemilik akan berubah di STNK dan BPKB
  2. Menandakan seseorang memiliki harta bergerak berupa kendaraan tersebut
  3. Seseorang akan menjadi wajib pajak kendaraan
  4. Lebih menjamin pemakaian kendaraan
  5. Dapat dijadikan sebagai agunan dalam kredit perbankan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Syarat balik nama turut banyak dipertanyakan dan wajib dipahami oleh seseorang yang memutuskan untuk membalik nama di STNK maupun BPKB. Setiap syarat tersebut tentunya harus disusun secara rapi agar tidak berceceran dan menimbulkan kehilangan berkas. Adapun syarat – syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Balik Nama Kendaraan Bermotor
Balik Nama Kendaraan Bermotor
  1. STNK asli dan fotokopi,
  2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi,
  3. BPKB asli dan fotokopi,
  4. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai,
  5. Faktur asli dan fotokopi.
  6. Uang untuk biaya administrasi dan perpanjangan STNK

Tata Cara Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan tersebut tentu saja tidak terlepas dari beberapa tahapan. Untuk setiap tahapan tentu saja anda tidak perlu khawatir, sebab berikut ini dijabarkan tata cara yang tepat untuk melakukan pembalikan nama kendaraan. Adapun tata cara dari pembalikan nama kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi Kantor SAMSAT terdekat
  2. Mengunjungi loket pelayanan untuk pembalikan nama kendaraan atau biasanya sama dengan perpanjangan STNK
  3. Melakukan pemeriksaan kendaraan
  4. Membawa slip hasil pemeriksaan kendaraan kembali ke loket pelayanan
  5. Mempersiapkan berkas – berkas yang dijadikan sebagai persyaratan balik nam.
  6. Selanjutnya melakukan pengisian formulir dan menyerahkan formulir yang telah diisi berserta berkas – berkas tersebut ke petugas loket. Sebelum menyerahkan formulir pastikan telah memeriksa isi formulir dengan sangat baik.
  7. Menunggu proses verifikasi dari pihak loket
  8. Membayar biaya yang dibebankan dari perpanjangan STNK atau proses balik nama
  9. Menunggu pencetakan STNK baru. Disusul dengan pengambilan slip penerimaan BPKB untuk pengambilannya di satu bulan kedepan.

Biaya yang Dibebankan pada Pembalikan Nama Kendaraan

Proses pembalikan nama kendaraan tersebut tentu saja memiliki proses administrasi yang alurnya wajib diikuti. Salah satu proses administrasi tersebut adalah dengan melakukan pembayaran. Adapun biaya – biaya yang dibebankan pada pembalikan nama kendaraan tersebut adalah:

  1. Biaya pengecekan fisik kendaraan yang umumnya disesuaikan dengan jenis kendaraan
  2. Biaya perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan
  3. Ada beberapa biaya administrasi lainnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan wajib diperhatikan dan dipersiapkan dengan baik. Sebab, tanpa syarat – syarat tersebut proses ini tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, dengan prosedur balik nama tersebut maka proses ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Anda dapat menyelesaikan proses administrasi sesegera dan sebaik mungkin.