Jadwal Pelayanan SAMSAT Jakarta – Hallo warga Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, Apakah anda sudah bayar pajak kendaraan roda dua atau empat?. Khususnya bagi anda yang berdomisili di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Timur, Anda dapat menuju SAMSAT terdekat di daerah Anda yang akan kami sampaikan jadwal dan lokasi pelayanannya.
Sebagai catatan!
Beberapa administrasi dan pelayanan yang disiapkan di Samsat Induk antara lain:
- Pembayaran PKB dan Pengesahan STNK tahunan.
- Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan.
- Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Baru.
- Pergantian kepemilikan Kendaraan Bermotor.
- Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar atau sebaliknya.
- Pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat.
- Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK.
Bagi Anda yang mempunyai kendaraan beroda dua, dimana yang telah tertuang dalam Pasa 1 angka 12 dan 13 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahu 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dan dalam pelaksanaan pemungutanya dilakukan dikantor samsat.
Tentang SAMSAT DKI Jakarta
Bagi warga Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, Samsat Kota DKI Jakarta yang bekerjasama diseluruh unit atau cabang Samsat kini memberikan pelayanan yang optimal dan prima dan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak. Sehingga hal ini diharapkan dapat memberikan semangat masyarakat dalam membayar pajak serta memberikan edukasi kepada masyarakat lainya.
Berikut ini adalah tempat atau lokasi Samsat yang berada di DKI Jakarta. Bisa anda jadikan sebuah referensi ketika anda ingin melakukan kegiatan administrasi perpajakan seperti pembayaran pajak lima tahunan, Perpanjang dan pengesahan STNK, Cek Fisik Kendaraan, Mutasi kendaraan dan banyak lagi, sebagai berikut :
SAMSAT Jakarta Barat
Kantor SAMSAT Bersama tersebut berada di :
Jl. Daan Mogot KM. 13 No. 130 RT. 12/RW 3 Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 11730,
Beroperasi pada hari Senin s/d Jum’at pada pukul 08:00 – 15:00,
Anda dapat menghubungi call center di nomor (021) 5442301
SAMSAT Jakarta Timur
Untuk pelayanan SAMSAT Jakarta timur tidak terlalu sulit, untuk mempermudah saat melakukan perpanjang STNK di Kantor Bersama ini. Berikut yang dapat kami sampaikan
- Datang kemeja informasi untuk mengambil Formulir Di sana.
- Lalu Mengambil antrian & Langsung mempersiapkan semua Berkasnya.
- Berkas merupakan berkas asli maupun Fotokopinya.
- Nunggu di panggil saat melakukan antrian.
- Lakukan pembayaran di loket Samsat keliling yang telah beroperasi.
Kantor SAMSAT Bersama ini berlokasi di Jl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23 RT.11/RW.2 Cipinang Cempedak Jatinegara RT.12, RT.12/RW.6, Cipinang Besar Sel., Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Beroperasi setiap hari Senin s/d Jum’at pada pukul 08:00 – 14:00 dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00.
SAMSAT Jakarta Selatan
Berlokasi di Jalan Jalan Gatot Subroto, RT/RW 5/3, Senayaan, Kecamatan Kby Baru Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, 12110
Beroperasi setiap hari Senin s/d Jum’at pada pukul 08:00 – 14:00 dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00.
SAMSAT Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Berlokasi di Jl. Gn. Sahari No.13, RT.1/RW.9, Pademangan Bar., Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14410.
Beroperasi setiap hari Senin s/d Jum’at pada pukul 08:00 – 14:00 dan hari Sabtu pada pukul 08:00 – 12:00.
Persyaratan Perpanjang STNK
Bagi anda yang ingin melakukan perpanjang STNK atau pengesahan STNK dapat dilakukan di SAMSAT Keliling. Tetapi jika anda ingin mendapatkan pelayanan yang lebih lengkap Kantor SAMSAT lah yang harus Anda tuju. Sebagai persiapan jika anda akan melakukan perpanjang STNK, berikut ini adalah berkas atau dokumen yang harus anda persiapkan sebagai berikut :
- Jangan lupa membawa KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila pemilik tidak dapat hadir
- Dokumen STNK asli dan fotokopi
- Persiapkan BPKB asli dan fotokopi
- Jika pemilik kendaraan adalah perusahaan, wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Sementara itu untuk biaya yang harus anda keluarkan ketika perpanjang STNK Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak atau yang dikenal dengan PNBP sebagai berikut :
Penerbitan STNK
- Roda 2, Biaya Rp 100.000,00 setiap penerbitan baru.
- Untuk roda 2 untuk perpanjangan dengan biaya Rp 100.000,00 5 tahunan.
- Roda 4, Untuk STNK baru Rp 200.000,00 ribu.
- Sedangkan untuk roda 4 atau lebih perpanjangan Rp 200.000,00 ribu untuk 5 tahunan.
Pengesahan STNK
- Kendaraan roda 2, Rp 25.000,00 per pengesahan.
- Kendaraan roda 4, Rp 50.000,00 per penerbitan.
Biaya tersebut belum termasuk asuransi kendaraan, atau pun pergantian Plat Nomor jika pergantian TNKB.
Demikian informasi dari samsatcorner.com mengenai Kantor SAMSAT yang berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Semoga informasi ini bermanffat bagi kita semua.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...