Mengurus Kendaraan Hilang dianggap oleh masyarakat merupakan suatu hal rumit. Padahal, dengan prosedur yang tepat melakukan pengurusan kendaraan yang hilang tersebut sama sekali dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Semua hal itu, dapat dilakukan dengan memahami informasi dari persyaratan hingga prosedur yang akan dijelaskan pada artikel ini.
Syarat – Syarat Mengurus Kendaraan Hilang
Seperti langkah administrasi lainnya, tentu saja dalam sistem pengurusan kendaraan yang hilang ini, seseorang wajib pula menaati beberapa peraturan yang ada. Salah satu peraturan yang ditetapkan adalah dengan memenuhi persyaratan dalam pengurusan kendaraan yang hilang tersebut. Adapun syarat – syarat yang berlaku adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi dari kendaraan bermotor
- BPKB asli dan fotokopi dari kendaraan bermotor
- KTP pemilik kendaraan
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan yang berisikan pengaduan motor hilang
Prosedur Mengurus Surat Kendaraan Hilang
Hal pertama yang wajib anda pahami adalah mengetahui prosedur mengurus surat kendaraan hilang. Proses pengurusan ini tentu saja tidak rumit, tetapi anda harus telah melengkapi berkas – berkas yang dipersyaratkan di atas. Berikut ini adalah prosedur pengurusan surat kendaraan hilang:
- Mengunjungi Kantor Polisi di daerah anda
- Kunjungi ruang pengaduan masyarakat. Jika tidak memahami, silahkan tanya petugas setempat untuk diarahkan.
- Mengisi formulir pengaduan kendaraan hilang yang diberikan oleh petugas loket. Formulir pengaduan kendaraan hilang umumnya berisikan tentang kendaraan anda dan kejadian hilangnya kendaraan anda tersebut, sehingga sangat disarankan untuk menjelaskannya dengan sangat rinci.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi berserta dengan persyaratan – persyaratan tersebut. Pastikan berkas – berkas rapi dan lengkap agar tidak menimbulkan kekurangan data atau berkas.
- Melakukan wawancara seputar kendaraan yang hilang. Pastikan wawancara tersebut sama dengan formulir yang anda isikan dan jelas pula informasinya.
- Menunggu arahan selanjutnya dan surat kendaraan hilang telah diterbitkan
Prosedur Melapor Kendaraan Hilang
Setelah memiliki surat kendaraan hilang hal selanjutnya yang wajib anda lakukan adalah melaporkan kendaraan hilang pada polisi setempat. Sangat disarankan untuk melakukan pelaporan kendaraan hilang tersebut di kantor polisi tempat anda mengurus surat hilang, agar surat tersebut lebih diakui keabsahaannya. Berikut ini adalah prosedur yang ditetapkan untuk melapor kendaraan hilang:
- Menyiapkan semua berkas persyaratan yang telah ditetapkan di atas, berserta dengan surat kendaraan hilang yang telah diterbitkan, surat pemblokiran kendaraan dari direktorat lalu lintas, dan surat dari pihak leasing atau dealer apabila kendaraan yang hilang masih dalam masa cicilan.
- Mengunjungi tempat pengaduan masyarakat.
- Melaporkan kendaraan yang hilang tersebut dan melakukan wawancara seputar kendaraan anda yang hilang.
- Sangat disarankan untuk menceritakan kejadian sangat rinci, bahkan anda wajib menghafal bentuk kendaraan anda agar pihak kepolisian lebih mudah dalam melakukan pelacakan.
- Selanjutnya, pihak kepolisian akan memproses laporan anda dan anda akan menunggu proses tersebut.
- Hal terakhir yang dilakukan adalah berdoa. Sebab, dengan doa semuanya akan menjadi lancar.
Mengurus Kendaraan Hilang menjadi hal yang dipertanyakan oleh masyarakat. Pasalnya, di zaman yang cukup berbahaya ini anda tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi. Sehingga, dengan mempelajari cara Mengurus kendaraan yang hilang tersebut dapat mempermudah anda dalam Mengurus kendaraan anda ataupun orang lain. Dengan cara – cara tersebut juga anda semakin leluasa dengan kemajuan zaman yang menghindari kriminalitas.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...