Cara dan Biaya Ganti Plat Kendaraan sering kali menjadi pertanyaan di pertengahan masyarakat. Sebab, biaya ganti tersebut merupakan hal pertama yang wajib dipersiapkan sebelum seseorang memutuskan untuk menggantikan plat kendaraannya. Informasi tersebut harus tertera dengan sangat jelas agar anda tidak memiliki kesalahpahaman informasi untuk mengganti plat kendaraan tersebut.
Mengenai Biaya Ganti Plat Kendaraan
Biaya Ganti Plat Kendaraan menjadi hal yang cukup krusial untuk diketahui, mengingat biaya wajib dipersiapkan terlebih dahulu sebelum seseorang mengganti plat kendaraannya. Biaya – biaya tersebut tentu saja dikeluarkan sebab plat kendaraan memberikan manfaat tersendiri.
Syarat Mengganti Plat Kendaraan
Selain dari biaya ganti plat kendaraan yang wajib dipersiapkan oleh seseorang yang hendak mengganti plat kendaraannya, tentu saja syarat mengganti plat kendaraan wajib dipenuhi agar proses pergantian plat kendaraan tersebut lancar. Berikut ini adalah syarat – syarat yang wajib dipenuhi dalam mengganti plat kendaraan:
- Ktp asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan yang namanya terletak di STNK kendaraan tersebut
- STNK asli dan fotokopi dari kendaraan yang akan diganti plat kendaraannya
- BPKB asli dan fotokopi dari kendaraan yang akan diganti plat kendaraannya
Biaya Ganti Plat Kendaraan
Biaya Pergantian plat kendaraan tersebut wajib dipenuhi agar proses pergantian plat kendaraan lancar. Sebab, biaya tersebut merupakan bagian dari administrasi yang dipersyaratkan oleh pihak SAMSAT. Berikut ini adalah rincian dari biaya yang wajib dipersiapkan dan dipenuhi:
Biaya Cek Fisik
Sebelum mengganti plat kendaraan, tentu saja kendaraan wajib diperiksa keadaan fisiknya masih layak pakaikah atau tidak. Sebab, jika suatu kendaraan sudah tidak layak pakai maka SAMSAT tidak akan mengeluarkan plat baru untuk kendaraan. Adapun biaya dari cek fisik ini adalah 50 ribu rupiah untuk mobil dan 25 ribu rupiah untuk motor.
Biaya TNKB baru
Setelah dicek fisik sudah sesuai, maka seorang pemilik kendaraan wajib menerbitkan TNKB baru. Adapun biaya penerbitan dari TNKB baru yang dimaksud tersebut adalah 100 ribu rupiah untuk mobil dan 60 ribu rupiah untuk motor.
Biaya Penerbitan STNK baru
Langkah terakhir dalam biaya yang diterapkan untuk mengganti plat kendaraan tersebut adalah penerbitan STNK baru. Sebab, jika plat diganti maka nomor polisi turut diganti pula. Adapun biaya dari pergantian STNK kendaraan baru tersebut adalah 100 ribu rupiah untuk motor dan 200 ribu rupiah untuk mobil.
Cara Ganti Plat Kendaraan
Selain dari biaya, tentu saja anda wajib memperhatikan prosedur dari pergantian plat kendaraan tersebut. Adapun prosedur dari mengganti plat kendaraan adalah sebagai berikut:
- Datangi Kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diganti platnya
- Mengisi formulir pergantian plat kendaraan
- Memberikan persyaratan dan formulir pergantian plat kendaraan yang telah diisi tersebut
- Petugas loket akan memverifikasi data dari pergantian plat kendaraan tersebut.
- Jika data Sudah sesuai maka berikan biaya ganti plat motor atau mobil tersebut.
- Maka anda akan mendapatkan STNK, TNKB, dan plat baru, proses pergantian plat kendaraan sudah selesai dilakukan.
Biaya Ganti Plat Kendaraan wajib diketahui agar anda tidak perlu repot pergi ke ATM lagi jika kekurangan biaya. Biaya ganti tersebut juga menjadi syarat yang wajib dipersiapkan dari awal, sehingga sangat wajib anda untuk memperhatikan dan memahami informasinya yang relevan.
Kami Sangat Senang Bekerja Sama Dengan Anda
Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan nama tempat maupun hal penunjang dari website ini. Harap hubungi kami melalui Halaman Hubungi kami jika Anda mempunyai Kritik dan Saran terkait website ini. Kritik dan Saran Anda akan sangat berguna bagi kami demi kelangsungan website ini.
Terimakasih...